Sabtu, 16 Januari 2016
Hari ini kena
setop sama bapak polisi yang lagi pemeriksaan di jalan, kena setop sebanyak 2
kali, yang pertama di perbatasan Parepare-Sidrap. Disini bayar tilang gara-gara
LUPA MENYALAKAN LAMPU KENDARAAN DISIANG HARI (yah memang jelas melanggar dan
jelas tertulis dalam “Kitab Pelanggaran” si Polisi. Yang kedua ini yang akan
saya ceritakan panjang kali lebar kepada teman-teman tentang pelanggaran yang pihak
polisi tidak berwenang untuk menilangnya, Semoga bermanfaat nantinya,
Hanya berjarak
beberapa kilo dari perbatasan, di daerah Lawawoi, Sidrap Saya harus berurusan
lagi dengan Polisi Lalin yang sedang beroperasi, setelah memperlihatkan SIM dan
STNK kepada si Bapak yang nyetop, saya di minta berurusan dengan polisi lain yang
berada diatas mobil polisi yang sedang mengurus para pelanggar. Dengan sedikit
gusar saya menuju mobil itu (gusar sebab sebelumnya habis tertahan selama sejam
diperbatasan tadi, gusar sebab tujuan masih jauh sementara waktu sudah
menunjukkan lewat pukul 10.00, gusar sebab takutnya nanti telat kembali dan
otomatis telat masuk kuliah). Tapi saya berusaha menunjukkan sikap tenang dan
ramah kepada si Bapak POL.
Sambil menunggu giliran, saya ikut memperhatikan
“Kitab Pelanggaran” yang


