Sabtu, 16 Januari 2016
Hari ini kena
setop sama bapak polisi yang lagi pemeriksaan di jalan, kena setop sebanyak 2
kali, yang pertama di perbatasan Parepare-Sidrap. Disini bayar tilang gara-gara
LUPA MENYALAKAN LAMPU KENDARAAN DISIANG HARI (yah memang jelas melanggar dan
jelas tertulis dalam “Kitab Pelanggaran” si Polisi. Yang kedua ini yang akan
saya ceritakan panjang kali lebar kepada teman-teman tentang pelanggaran yang pihak
polisi tidak berwenang untuk menilangnya, Semoga bermanfaat nantinya,
Hanya berjarak
beberapa kilo dari perbatasan, di daerah Lawawoi, Sidrap Saya harus berurusan
lagi dengan Polisi Lalin yang sedang beroperasi, setelah memperlihatkan SIM dan
STNK kepada si Bapak yang nyetop, saya di minta berurusan dengan polisi lain yang
berada diatas mobil polisi yang sedang mengurus para pelanggar. Dengan sedikit
gusar saya menuju mobil itu (gusar sebab sebelumnya habis tertahan selama sejam
diperbatasan tadi, gusar sebab tujuan masih jauh sementara waktu sudah
menunjukkan lewat pukul 10.00, gusar sebab takutnya nanti telat kembali dan
otomatis telat masuk kuliah). Tapi saya berusaha menunjukkan sikap tenang dan
ramah kepada si Bapak POL.
Sambil menunggu giliran, saya ikut memperhatikan
“Kitab Pelanggaran” yang
di tunjukkannya kepada seorang pemuda yang juga
pengguna roda dua. Dalam kitab itu yang termasuk jenis pelanggaran bagi
pengguna roda dua yang sempat saya baca adalah Tidak menyalakan lampu disiang
hari, tidak memakai helm standar, memebawa barang melebihi bawaan roda dua
serta kelengkapan surat berkendara (STNK & SIM) dan kelengkapan motor
(Nopol, Spion dll). TIDAK ADA PASAL STNK YANG MATI PAJAK.
Soal STNK yang mati pajak itu, saya
tiba-tiba teringat tulisan yang banyak dshare di facebook tentang Pihak Polisi
yang tidak berhak menindaki persoalan STNK yang telat/belum bayar pajak. Juga postingan
tentang Form Biru dan Form Merah dalam sweeping. Dengan berbekal pengetahuan
dari postingann-postingan itu saya kemudian mencoba untuk mengoreksi si Bapak POL.
Berikut ‘diskusi” saya
P: “Adek apa masalahnya?”
P :
oh.iya. ini melanggar, adek bayar 100.000 kalau seperti ini
S:
loh ,,? Boleh saya liat buku pelanggarannya?
P: (menatap
saya lalu mengambil buku pelannggaran) 500.000 loh yang tertulis disini (berbicara
dengan nada yang sedikit aneh)
Saya membaca bagian
yang ditunjukkan, nampaknya halaman berbeda dari sebelumnya yang saya baca,
disitu tertulis “STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi
dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106
ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.”
S: Nah
Pak, dsinikan Cuma tertulis yang TIDAK SAH atau TIDAK DILENGKAPI,, STNK saya
tidak mati dan saya bisa tunjukkan STNKnya.
P:
iyya, ini tidak sah karena belum di stempel (menunjuk bagian STNK yang di
sahkan dengan stempel setelah bayar pajak tiap tahunnya)
S:
Pak,urusan pajak itu kan urusan Dispenda, lagipula sah yang dimaksud bukan sah
dari pajak tahunan tapi sah itu selama STNK MASIH BERLAKU. Kan nanti Samsat
juga yang urus pengesahan pake stempel tahunan itu.
P: iya,
tapi polisi yang stempel, coba kamu baca nama yang tertera distempel, itu nama
polisi
S:
iya pak, tapi masalahnya itu STNK saya masih SAH, Msih berlaku dan ini
kepolisian juga kan yang tetapkan. Bagaimana Pak? Masa tidak ada kebijakan,
kasih peringatan saja ke saya supaya
bayar pajaknya.
P:
ah tidak ada kebijakan, nanti kau di sidang saja di pengadilan. Tanda tangan
saja, bayar 100.000
S:
Ok, klo begitu saya bayar tapi saya minta FORM BIRU
P:
(wajahnya agak berubah jadi macan :D ) kalau Form Biru, nanti di pengadilan
bayar 400.000
S:
OK,Pak. Tidak apa-apa. Biar saya berurusan di pengadilan (saya sudah siap ttd, tapi dialihkan lagi pembhasanya)
P:
eh dik, coba kalau mau minta kebijakan kamu menghadap sama pak Sukarni (yang
saya dengar Sukardi hehe) yag ada pangkatnya itu
S:
(saya pun mencari bapak yang dimaksud, saya bertanya kepada Polisi yang lain
tapi mereka menjawab sambil tertawa TIDAK ADA NAMANYA PAK SUKARDI)
Aduh saya semakin gusar,
merasa dipermainkan dan khawatir kalau di tempat itu saya akan kembali tertahan
lama. Akhirnya saya menelpon seorang teman (orang Sidrap) untuk minta tolong,
barangkali ada kenalan polisi yang bisa membantu tanpa saya harus membayar yang
seharusnya tidak dibayar. Selesai menelpon, polisi yang di mobil tadi memanggil
saya
P:
eh, itu yang namanya Pak Sukarni bukan Sukardi (menunjuk lelaki gemuk yang
sudah agak tua di seberang jalan yang lagi sibuk menertibkan jalan)
S:
(tanpa banyak bacot saya pun menghampiri)
Permisi ini Pak,, saya disuruh mrnghadap
sama bapak yang di mobil
Ps:
Kenapa?
S:
ini Pak, SIM dan STNK saya ditahan karena STNK saya mati pajak, tapi masih
aktif loh pak, masih berlaku (saya menjelaskan panjang lebar seperti yang saya
jelaskan kepada polisi sebelumnya dan jawabannya pun hampir sama tapi saya juga
nggak mau ngalah)
Ps:
kamu dari mana?
S:
saya tinggal di Parepare, tapi orang Sidrap juga. JADI BAGAMANA PAK?
Ps: begini
saja, kalau disana sudah tidak ada orang (di mobil polisi tadi) kamu ambillah
SIM dan STNKmu
S:
Bener nih pak?
PS:
iya, silahkan kesana
S:
harusnya kan memang begitu pak.. trima kasih pak
Akhirnya saya
mendapatkan kembali SIM dan STNK saya tanpa MEMBAYAR SEPESER pun. ternyata dari
pasal-pasal undang-undang lalu lintas telah dinyatakan bahwa masa berlalu STNK
adalah lima tahun dan pengesahan setiap tahun lebih terkait sebagai salah satu
sarana agar pajak kendaraan bermotor dibayar tepat pada waktunya, dan ternyata
pengaturan mengenai tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sanksi
apabila terlambat atau tidak membayarnya telah diatur tersendiri dalam
peraturan daerah sehingga kewenangan penindakan adalah pada dinas pendapatan
daerah bukan pada kepolisian sehingga bukan termasuk ruang lingkup pelanggaran
lalu lintas sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas akan tetapi
lebih kepada pelanggaran peraturan daerah mengenai pajak, khusus pajak
kendaraan bermotor. Selain itu dalam undang-undang lalu lintas tidak ada satu
pasalpun yang mengancamkan pidana terhadap pelanggaran terhadap tidak
disahkannya STNK setiap tahun, sehingga bukankah seseorang hanya dapat dipidana
apabila sebelumnya telah ada aturan hukum yang mengancamkan pidana terhadap
perbuatan yang dilakukan atau yang dikenal sebagai asas legalitas.
Jadi, jika
persoalannya hanya Telat/Belum membayar Pajak teman-teman silahkan terus jelaskan
kepada mereka walaupun sebenarnya mereka paham. Dan jika teman-teman memang
melakukan pelanggaran sebagaiman pelanggaran sesungguhnya, maka mintalah Form
Biru. Bila form biru. Kita hanya perlu membayar denda pelanggaran di Bank BRI sesuai
dengan yang tertera di form itu. FormBiru berarti kita mengakui kesalahan. Kalau
Form Merah berarti menolak jika kita melanggar.
Kepada orang yang mengerti, pada akhirnya
pasti akan dibebaskan tanpa membayar. So, jangan mau di bodohi sama si Bapak
POL. Silahkan browsing informasi mengenai TILANG RESMI di google, banyak kok...


Tidak ada komentar:
Posting Komentar